Monday 12 October 2009

sanksi HAM

dan penegakan hak asasi manusia. Hal tersebut dikemukakan Jamaludin dari Dirjen HAM Departemen Hukum dan HAM RI dalam bahan presentasinya saat mensosialisasikan RANHAM 2004-2009 di Kabupaten Sambas, di Aula Bappeda Sambas, Kamis (5/7).
Dikatakan dia Hak Asasi Manusia sebagai seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan YME dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dilindungi oleh negara, pemerintah, hukum, setiap orang demi kehormatan, perlindungan harkat dan martabat manusia telah diatur dalam perundang-undangan yaitu Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999. Bahkan jauh sebelum Istilah HAM tersebut populer sekarang ini, terang Jamaludin, enam puluh tahun yang lalu Bangsa Indonesia telah menegaskan pentingnya penghormatan Hak Asasi Manusia dimana teramanat dalam Pembukaan Undang-undang Dasar. ”Ranham adalah untuk menjamin peningkatan Perlindungan HAM, Pemajuan HAM, Penegakan HAM, Pemenuhan HAM, Penghormatan HAM atau dikenal dengan istilah P 5 HAM. Pertimbangannya tetap mengacu pada Nilai-nilai agama, Adat istiadat, dan Budaya bangsa Indonesia dan berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945” ujar dia mensosialisasikan Ran HAM dihadapan Panitia Ran HAM Kabupaten Sambas yang hadir di Aula Bappeda.
Pelanggaran HAM jelas Jamaludin terbagi menjadi pelanggaran HAM biasa dan Pelanggaran HAM Berat. Pelanggaran HAM biasa ungkap dia mencakup sepuluh hak yang termaktub dalam Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 yaitu Hak untuk hidup, Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan, Hak mengembangkan diri, Hak memperoleh keadilan, Hak atas kebebasan pribadi, Hak atas rasa aman, Hak atas kesejahteraan, Hak turut serta dalam pemerintah, Hak Wanita, termasuk Hak anak. Didalam undang-undang tersebut tidak mengatur tentang sanksi, namun hanya berupa sanksi moral. Sedangkan HAM Berat diatur dengan Undang-undang No.26 Tahun 2000 dan terdapat sanksi untuk pelanggaran tersebut, diantaranya Kejahatan Genosida ( Pasal 8 ) maupun Kejahatan terhadap kemanusiaan (Pasal 7 dan 9).
Burhan Harahap dari Kanwil Departemen Hukum dan HAM Kalbar mengatakan, permasalahan HAM tidak semudah menyebutkan tiga huruf tersebut. Karena diperlukan persamaan presepsi dalam hal tindak lanjutnya. ”Permasalahan HAM tidaklah semudah menyebutkannya. Jika menyebutkanya sangat mudah, hanya tiga huruf, tetapi untuk merealisasikannya diperlukan persamaan presepsi” ujar dia saat menyampaikan pengarahan pada sosialisasi yang sama tersebut. Dijelaskan dia Panitia RANHAM dibagi menjadi Panitia Nasional, Provinsi, dan Panitia Kabupaten/kota Terdiri dari unsur Instansi pemerintah, Lembaga Nasional (untuk tingkat Panitia Nasional), Pakar, maupun Unsur Masyarakat. ”Tugasnya, untuk lingkup Nasional: Mengkoordinasikan Kegiatan RANHAM yang mencakup 6 program Utama RANHAM sesuai pasal 2 ayat 2 Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 2004, dan Panitia Provinsi, Kabupaten/Kota: Mengkoordinasikan Kegiat RANHAM mencakup 5 program utama RANHAM sesuai pasal 5 ayat 2 Kepres Nomor 40 tahun 2004” jelas dia.
Tujuan dari penyusunan Program Kegiatan RANHAM yaitu selain sebagai Acuan kerja bagi panitia pelaksana, juga bertujuan Meningkatkan pelaksanaan P5 HAM, Dasar penyusunan anggaran biaya dan Menuntun koordinasi dan Akuntabilitas panitia Pelaksana. Sedangkan sasaran adalah Terwujudnya Program Utama RAN HAM 2004-2009, Perlindungan, pemajuan, pemenuhan hak 14 kelompok rentan dan Menjamin P 5 HAM secara Koordinatif.

No comments:

Post a Comment